INFO DESA

SOSIALISASI PERUBAHAN RPJM DESA TAHUN 2021-2028 DAN SOSIALISASI PERUBAHAN RKP DESA TAHUN 2025
20 Februari 2025   470 kali

 

Sebagai bentuk penyesuaian penganggaran untuk memenuhi fokus prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang beriringan dengan kewajiban penyusunan RPJM Desa dalam rangka penyesuaian terhadap tambahan masa jabatan Kades, maka perlu diadakan Sosialisasi kepada masyarakat mengenai hal tersebut. Momentum untuk melakukan perubahan RPJMDesa diawal tahun 2025 ini adalah akibat dari terbitnya Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan yang diterbitkan tanggal 6 Januari 2025. Salah satu isinya adalah kewajiban Pemerintah Desa untuk melakukan penyertaan modal desa kepada BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa) atau BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama) atau Lembaga Perekenomian yang ada di desa. Oleh karena itu, momentum tersebut sekaligus dijadikan gerakan untuk melakukan perubahan RPJMDesa di semua Desa.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Perwakilan dari Kecamatan, Pendamping Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, dan tokoh masyarakat. Setelah kegiatan ini, diharapkan agar Pemerintah Desa segera melaksanakan Musyawarah Dusun (Musdus) di tiap-tiap dusun untuk menggali gagasan dan usulan dari masayarakat, yang nantinya akan menjadi dasar penyusunan RPJM Desa Perubahan Tahun 2021-2028 oleh Tim Penyusun RPJM Desa Perubahan, yang pada malam itu telah disepakati bersama oleh seluruh undangan yang hadir.

 

 

 

 

 

 

 

Kembali